Saat ini sudah sangat banyak sekali pandangan dan pendapat-pendapat
yang diutarakan para ulama apalagi persoalan mengenai suami-istri. Dan
kali ini persoalan tentang wudhu yang akan kita bahas. Yaitu, apakah
batal wudhu seorang suami ketika menyentuh istrinya, dan atau
sebaliknya?, Bagaimana penjelasannya? Disitu para ulama fikih memiliki
pendapat yang berbeda satu sama lain, dan ini pendapat yang cukup banyak
diutarakan oleh para ulama, (Lihat al-Majmu’ 2:34 Imam Nawawi). Di sini
akan kami berikan 3 pendapat tersebut:
Pendapat Pertama: Menyentuh wanita membatalkan wudhu secara mutlak
baik dengan syahwat atau tidak, tetapi kalau ada pembatasnya seperti
kain, maka tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini populer dalam madzhab
Syafi’i. Pendapat berlandaskan dengan berbagai argumen, yang paling
masyhur dan kuat adalah firman Allah dalam surat An-Nisa’: 43. أَوْ لاَمَسْتُم النِّسَآءَ
“Atau kamu telah berjima’ dengan istri.” (QS. An-Nisa’: 43).
Mereka mengartikan kata لاَمَسْتُمُ dalam ayat tersebut dengan
menyentuh.
(Lihat al-Umm 1:30 oleh Imam Syafi’i dan al-Majmu’ 2:35 oleh
Imam Nawawi).
Pendapat Kedua: Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara
mutlak baik dengan syahwat maupun tidak berdasarkan beberapa dalil
berikut:
Dalil Pertama:
Ketika seseorang berwudhu, maka hukum wudhunya itu hukum asalnya suci
dan tidak batal sehingga ada dalil yang mengeluarkan dari hukum
asalnya. Dalam hal ini, pembatal itu tidak ada, padahal kita ketahui
bersama bahwa menyentuh isteri adalah suatu hal yang amat sering
terjadi. Seandainya itu membatalkan wudhu, tentu Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada umatnya dan masyhur di
kalangan sahabat, tetapi tidak ada seorang pun dari kalangan sahabat
yang berwudhu hanya karena sekedar menyentuh istrinya. (Majmu’ Fatawa
Ibnu Taimiyyah 21:235).
Dalil Kedua:
Dari Aisyah d bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
mencium sebagian istrinya kemudian keluar menuju shalat dan tidak
berwudhu lagi. Saya (Urwah) berkata: Tidaklah dia kecuali Anda kan? Lalu
Aisyah tertawa. (Shahih. Riwayat Tirmidzi: 86, Abu Dawud: 178, Nasa’i:
170, Ibnu Majah: 502 dan dishahihkan al-Albani dalam al-Misykah: 323.
Lihat pembelaan hadis ini secara luas dalam at-Tamhid 8:504 Ibnu Abdil
Barr dan Syarh Tirmidzi 1:135-138 Syaikh Ahmad Syakir).
Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan
wudhu sekalipun dengan syahwat. Demikian ditegaskan oleh Syaikh
al-Allamah as-Sindi dalam Hasyiyah Sunan Nasa’i 1:104.
Dalil Ketiga:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Saya pernah tidur di depan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku berada di arah
kiblatnya. Apabila beliau sujud, maka beliau menyentuhku lalu saya pun
mengangkat kedua kakiku, dan bila beliau berdiri, maka aku membentangkan
kedua kakiku seperti semula. (Aisyah) berkata: “Rumah-rumah saat itu
masih belum punya lampu”. (HR. Bukhari: 382 dan Muslim: 512).
Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh istri tidaklah membatalkan
wudhu. Adapun takwil al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 1:638 bahwa
kejadian di atas bisa jadi karena ada pembatasnya (kain) atau kekhususan
bagi Nabi, maka takwil ini sangat jauh sekali dari kebenaran,
menyelesihi dhahir hadis dan takalluf (menyusahkan diri). (Periksa
Nailul Authar asy-Syaukani 1:187, Subulus Salam as-Shan’ani 1:136,
Tuhfatul Ahwadzi al-Mubarakfuri 1:239, Syarh Tirmidzi Ahmad Syakir
1:142).
Dalil Keempat:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pada suatu malam saya pernah
kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari tempat tidur
maka saya mencarinya lalu tanganku mengenai pada kedua punggung kakinya
yang tegak, beliau shalat di masjid seraya berdoa: “Ya Allah saya
berlindung dengan ridha-Mu dari kemurkaan-Mu…”.
(HR. Muslim: 486).
Hadis ini menunjukkan bahwa istri menyentuh suami tidaklah
membatalkan wudhu. Adapun penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Shahih
Muslim 4:152 bahwa kejadian tersebut bisa jadi karena ada pembatas
kainnya, maka menyelisihi dhahir hadis. (Lihat at-Tamhid 8:501 Ibnu
Abdil Barr dan Tafsir al-Qurthubi 5:146).
Dalil Kelima:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Pernah Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat sedangkan saya tidur
terbentang di depannya layaknya jenazah sehingga apabila beliau ingin
melakukan witir, maka beliau menyentuhku dengan kakinya”.
(HR. Nasai 1/102/167. Imam Za’ilai berkata: “Sanadnya shahih menurut
syarat shahih dan dishahihkan Imam Nawawi dalam al-Majmu’ 2:35).
Hadis ini menunjukkan bahwa menyentuh wanita tidaklah membatalkan
wudhu dengan kaki atau anggota badan lainnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar
berkata dalam at-Talkhis hal. 48: “Sanadnya shahih, hadis ini dijadikan
dalil bahwa makna “Laamastum” dalam ayat adalah jima’ (berhubungan)
karena Nabi menyentuh Aisyah dalam shalat lalu beliau tetap melanjutkan
(tanpa wudhu lagi)
Pendapat Ketiga:
Rincian:
Batal wudhunya apabila menyentuh wanita dengan syahwat, dan tidak
batal apabila tidak dengan syahwat. Dalil mereka sama seperti pendapat
kedua, tetapi mereka membedakan demikian dengan alasan “Memang asal
menyentuh tidak membatalkan wudhu, tetapi menyentuh dengan syahwat
menyebabkan keluarnya air madhi dan mani, maka hukumnya membatalkan”
(Lihat al-Mughni 1:260 Ibnu Qudamah).
Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat kedua yaitu:
Menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu baik dengan syahwat ataupun
tidak, kecuali apabila mengeluarkan air mani dan madhi maka batal
wudhunya atau minimal adalah pendapat ketiga.
Adapun pendapat pertama, maka sangat lemah sekali karena maksud ayat
tersebut adalah jima’ (hubungan suami istri) berdasarkan argumen sebagai
berikut:
Salah satu makna kata لَمَسَ dalam bahasa Arab adalah jima’ (al-Qamus al-Mukhith al-Fairuz Abadi 2:259).
Para pakar ahli tafsir telah menafsirkan ayat tersebut dengan jima’
diantaranya adalah sahabat mulia, penafsir ulung yang dido’akan Nabi,
Abdullah bin Abbas, demikian pula Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Ka’ab,
Mujahid, Thawus, Hasan Al-Bashri, Ubaid bin Umair, Said bin Jubair,
Sya’bi, Qotadah, Muqatil bi Hayyan dan lainnya. (Lihat Tafsir Ibnu
Katsir 1/550). Pendapat ini juga dikuatkan Syaikh ahli tafsir, Ibnu
Jarir dalam Tafsirnya 5/102-103 dan Imam Ibnu Rusyd dalam Bidayatul
Mujtahid.
Mengompromikan antara ayat tersebut dengan hadis-hadis shahih di atas
yang menegaskan bahwa Rasulullah menyentuh bahkan mencium istrinya
(Aisyah) dan beliau tidak berwudhu lagi.
Imam Ibnu Abdil Barr dalam at-Tamhid 8:506 dan Al-Hafizh Ibnu Hajar
dalam at-Talkhis menukil dari Imam Syafi’i bahwa beliau berkata:
“Seandainya hadis Aisyah tentang mencium itu shahih, maka madzhab kita
adalah hadis Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam”. Perkataan serupa juga
dikatakan oleh Imam Al-Baihaqi, pejuang madzbab Syafi’i. Hal ini
menunjukkan bahwa kedua imam tersebut tidak menetapkan bahwa maksud
لاَمَسْتُم dalam ayat tersebut bermakna “Menyentuh” karena keduanya
menegaskan seandanya hadis Aisyah shahih, maka beliau berdua berpendapat
mengikuti hadis. Seandainya kedua imam tersebut berpendapat seperti
hadis, maka mau gak mau harus menafsirkan ayat tersebut bermakna “jima”
sebagaimana penafsiran yang shahih. (Syarh Tirmidzi 1/141 oleh Syaikh
Ahmad Syakir).
Demikianlah jawaban yang kami yakini berdasarkan dalil-dalil yang
shahih, bukan fanatik madzhab dan mengikuti apa kata banyak orang.
Semoga Allah menambahkan ilmu dan memberikan keteguhan kepada kita.
Wallahu A’lam. (islampos)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar